Peradilan Adat Menekan Kemiskinan Dan Menghemat Anggaran Negara

Raderaceh.com l Singkil - Peradilan Adat Gampong dapat dapat menekan angka kemiskinan dan menghemat agaran Negara,Hal itu disampaikan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh dalam sambutanya  disampaikan Asnawi Zainun, SH. Sekretaris MAA Prov. Aceh pada acara pembinaan gampong percontohan pelaksanaan peradilan Adat,kepada 16 kepala mukim 72 kepala Gampong yang dilaksanakan MAA Kabupaten Aceh Singkil, di gedung Pemuda pemudi Pasar Singkil (PPS), Senin ( 30-31/10/2017).

"Peradilan adat itu penting salah satu penyelesaian masalah ditingkat gampong, Mukim, dan peradilan adat itu menyumbang pengetas kemiskinan di Aceh dan juga penghematan angara Negara,"Ucap Asnawi.

Menurut Asnawi kenapa ?, karna sipatnya mudah dan modal murah, karena penyelesaiannya di Gampong dan Mukim masing-masing.

Bayangkan seperti perkara kecil yang terjadi diluar Aceh seorang Nenek mencuri coklat oleh perusahan kasus ini dibawa kepengadilan umum formal harus melalui peroses hukum yang panjang dari penyelidikan sampai ke lembaga pengadilan mengeluarkan biaya cukup besar dan waktu yang panjang," Contoh Asnawi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016. Tambah Asnawi meyebutkan,  berdasarkan Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, sudah melekat pada Gampong dan  Mukim.

Ternyata di Aceh ada 6747 Gampong desa ditambah sebanyak 779 peradilan adat ditingkat mukim dan ditambah perdilan laut menjadi 7253 peradilan adat di Aceh.

Kalau lah 7253 kali satu perkara diselesaikan setiap desa dalam satu tahunnya dikalikan 2000.000 rupiah berati 14,5 Miliar rupiah penghematan anggaran Negara kata Asnawi Zainun.(Khairi)

Tag : NEWS
Back To Top