Aceh Tamiang [] Radaraceh.com _ Sejumlah inisiator dari beberapa Kampung di kecamatan Bandar Pusaka minta agar segera dilegalisasikan lahan relokasi yang saat ini mereka tempati ke Komisi A- DPRK Aceh Tamiang,(2/2/2018).
Pada kesempatan tersebut Salah satu perwakilan dari masyarakat kampung di Kecamatan Bandar Pusaka, Nekam menyampaikan kepada anggota Komiai A - DPRK Aceh Tamiang, A. Haris dapat memberikan petunjuk agar kami dari beberapa kampung, yang di antaranya Kampung, Serba, Batang Ara, Alur Jambu, serta beberapa kampung lainnya agar memiliki kelengkapan surat tanah yang sah, sehingga tidak lagi di momoki oleh Perusahaan,"katanya.
Anggota komisi A DPRK Aceh Tamiang pun menanggapinya. " saya akan bantu memfasilitasi aspirasi masyarakat di kecamatan Bandar Pusaka, namun demikian saya sarankan agar Masyarakat dapat segera melengkapi berkas berkas yang dapat mendukung proses legalisasinya, seperti KTP, KK, surat surat yang pernah di terima dari pemerintah daerah serta nama Perusahaannya yang berhubungan dengan lahan tersebut ", ungkap Haris
A. Haris juga meminta agar para Datok desa terkait dapat menghimbau kepada masyarakatnya untuk segera melengkapi berkas berkas yang di butuhkan, Setelah semua persyaratan atau berkasnya telah lengkap silakan di antar ke DPRK, " setelah semuanya terkumpul saya akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, mulai Bupati, Asisten dan pihak BPN kabupaten Aceh tamiang untuk dapat duduk mufakat", ungkapnya lagi.
Di juga menambahkan, agar para perwakilan kampung juga harus siap di saat ada pemanggilan untuk dapat hadir menyelesaikan hal terkait bersama pihak eksekutif dan legeslatif,"terangnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua LSM-Humaira Jhoni Hermansyah yang mendampingi perwakilan masyarakat di kecamatan Bandar Pusaka berharap kepada DPRK Aceh Tamiang untuk dapat menanggapi serta memberikan solusi atas apa yang telah di sampaikan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat. Harap Jhoni. [] zf
Tag :
NEWS

