ACEH UTARA – Pelaku penipuan dan pemerasan terhadap Geuchik Gampong Alue Kiran Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara berhasil dibekuk polisi, Minggu (04/02).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kapolsek Seunuddon IPDA Riwal Maulidinata mengatakan HS (29) menelepon korban pada pukul 14:00 Wib dengan bermaksud untuk meminta uang kepada korban Z (49) dan HS mengaku kepada korban sebagai anggota Polres Aceh Utara.
Sebelumnya sekira bulan Januari 2018 lalu HS bersama dengan N merupakan DPO yang telah meminta uang terhadap kepada korban sebesar Rp. 200.000 dan akhirnya korban memberitahukan kejadian ini kepada anggota Polsek setempat.
Kapolsek Seunuddon IPDA Riwal Maulidinata menambahkan bahwa pelaku penipuan dan pemerasan berhasil ditangkap pesonil sekira pukul 17:00 Wib yakni HS dan MI (21).
Saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di mapolsek Seunuddon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"Ungkap Kapolsek. (SMS)
Tag :
NEWS
